Laman

Monday, 25 November 2013

Pedoman Dasar Karang Taruna 2010


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:Mengingat :




     a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui   
         keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal
         38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 
         tentang Kesejahteraan Sosial
     b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat 
        dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap 
        Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, 
        perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1.  Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan  (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor4844);
2.      Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran   Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor   4844);
3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan    Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan     Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja  Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran      Negara Nomor 4761);
6.      Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi       Kementerian Negara
7.      Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi  Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.      Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja   Departemen Sosial;
9.  Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;



   


No comments:

Post a Comment