PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna
merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui
keberadaannya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal
38
ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009
tentang Kesejahteraan Sosial
b. bahwa dengan
perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat
dan untuk
lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor4844);
2.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6.
Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian
Negara
7.
Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen
Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
No comments:
Post a Comment