Pada proses perekrutan anggota karang taruna memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai aturan yang telah ditetapkan dari perundangan, sebagai berikut :
Keanggotaan Karang Taruna :
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti
seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut
sebagai warga Karang Taruna.
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh
warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk
diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
- Dapat membaca dan menulis.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan
kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur
17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
- Temu Karya.
- Rapat Kerja.
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pengurus Pleno.
- Rapat Konsultasi.
- Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas
lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah
ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna
dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Struktur organisasi Karang Taruna
Adapun struktur organisasi tersebut
sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang Lingkungan Hidup;
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan
dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui
kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat
– rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan
dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri
acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik
bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang
agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas
operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh
pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan
strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program
kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi
pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan
organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang
dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program
kegiatan di seluruh bidang dalam
- pengurusan.
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda
organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan
keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan
melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
WAKIL
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan
kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan
tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama
untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/
rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak
bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun
eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan
organisasi dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan
dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang
pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno
dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja
dan roda organisasi.
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan
kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada
Bendahara.
- Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan
mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam
pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan
Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan
bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang
Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada
Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan,
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam
berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada
PMKS.
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi
yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai
dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok
Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan
Koperasi.
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan
Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan,
perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar
Keagamaan.
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga
dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik
secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni
budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan
Seni Secara Berkala.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait
dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang
Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA
KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang
terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan
promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program
dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang
berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan
masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang
Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan
keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
:
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi
muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung
jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung
jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok
tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya
peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah
yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan
strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan
berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan
melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai
tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam
mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
- Perencanaan program;
- Sosialisasi program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan program;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna
melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
- Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat
pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal
sebagai berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik
hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka
menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja
Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak
lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
No comments:
Post a Comment