Sekilas Tentang Kartar dan Perundangannya
Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai
dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak
pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan
rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif
serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah
pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi
masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda
dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa
/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi
yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam
yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan
pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17
- 35 tahun.Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian. Organisasi karang taruna adalah
organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga
atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di
lingkungan itu.
Banyak hal yang bisa dilakukan para
pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal
kecil, seperti :
- Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
- Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan
setiap Minggu pagi.
- Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman
rumah warga.
- Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
- Mengadakan lomba hal hal positif
- Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
- Mendirikan perpustakaan sederhana
- Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila
kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu
bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun
orang lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi
dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu
pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat
Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang
harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk
melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu
sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri
sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang
yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti
remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang
ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver
terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara
resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman
Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki
beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
- Visi dan Misi
- Landasan Hukum
- Keanggotaan Karang Taruna
- Struktur Organisasi
- Identitas Karang Taruna
- Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
- Tugas Pokok
MOTTO :
VISI dan MISI
Visi :
Misi:
Landasan hukum Karang taruna
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15
Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember
2005.
- Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal
27 Juli 2005.
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal
5 Februari 2007.
No comments:
Post a Comment